Kementerian Sosial (Kemensos) telah memutuskan mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Diketahui pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli...
Read More
2 Minutes